1.Definisi sejarah agraria di dunia bukan hanya tentang tanah dan pertanian saja, akantetapi tentang air,sungai, mineral hasil bumi dan segala yangbterkandung di dalamya yang di ekploitasi demi kelangsungan hidup manusia
Bagi indonesia sendiri memiliki sejarah agraria yang cukup panjang dari beberapa era dimana pada masa kerajaan, suatu wilayah beserta sumber daya alamnya dimiliki oleh kerajaan dan bersifat absolut kemudian keistimewaan tersebut di manfaatkan oleh penjajah dari bangsa eropa untuk mengeksplitasi hasil bumi dan kekayaan alam yang ada di indonesia hingga pada saat ini setelah kemerdekaan masih terdapat sejarah sejarh baru tentang agraria di indonesia
2. Perjalanan sejarah agraria yang ada di Indonesia tentunya memiliki perjalanan yang sangat panjang dimana dapat di awali pada masa kerajaan kerajaan yang menduduki wilayah wilayah yang ada di indonesia serta memiliki kekuasan yang absolut untuk berkuasa atas tanah dan segala macam hasil bumi yang di hasilkannya yang kemudian diperalat oleh bangsa eropa yang datang ke indonesia dan menjajah bangsa indonesia dan mengeksploitasi bangsa indonesia dengan peraturan yang di terapkan bangsa eropa seperti tanam paksa, sistem sewa tanah dan lain sebagainya. hingga pada masa kemerdekaan bangsa indonesia yang masih saja mebuat sistem agraria di indonesia belum menemui titik terang
3. Dalam sejarahnya Sistem birokrasi di indonesia terkait agraria sering menghasilkan konflik dan kerugian bagi para petani kurang tepatnya peraturan hukum yang berlaku baik dari pandangan atas tanah ,status tanah dan kepimilikan ,hak hak atas tanah dan metode untuk memperoleh hak hak atas kepemilikan tanah serta ketidak adilan dalam penyelesai sengketa tanah yang tidak jarang memicu munculnya konflik
Begitu juga dengan sistem sosial atas petani petani yang dianggap pemberontak saat mempertahannkan tanahnya sehingga memicu adanya tindakan yang dianggap kurang manusiawi dalam adanya konflik agraria tersebut. Akibatnya banyak petani yang kehilangan mata pencahariannya
4 perkembangan hak hak agraria di indonesia juga masih menjadi hal yang masih belum menemui jalan keluar yang baik untuk keberbagai pihak terkait sehingga meminimalisir munculnya konflik tentang agraris. Sistem peraturan tentang agraris masih dianggap memberatkan pihak rakyat kecil seperti petani yang masih menggantungakn hidupnya dari hasil bumi yang masih di ikat dengan peraturan peraturan yang memaksa. Hal ini bukan baru bagi masyrakat petani di Indonesia seperti pada masa kerajaan kerajaan yang mengharuskan petani untuk membayar upeti kepada raja, begitu juga pada masa penjajahan yang di ikat dengan peratura sistem tanam paksa, membayar pajak berupa hasil bumi kepada penjajah dan masib banyak lagi. Begitu juga dengan era sekarang ini yang masih dianggap memberatkan rakyat petani dari hal birokrasi, ekonomi barang partanian yang masih menekan petani sehingga mereka tidak benar benar dapat menikmati hasil dari jerih payah mereka sendiri menjadi seorang petani