Review Buku “Apanage dan Bekel”
Judul Buku: Apanage Dan Bekel Perubahan
Sosial Di Pedesaan Surakarta 1830-1920
Pengarang : Dr. Suhartono
Tahun Terbit: 1991
Penerbit: PT. Tiara Wacana Yogya
Jumlah Halaman: XXI + 220 Halaman
Dalam buku ini yang
berjudul Apanage Dan Bekel Perubahan Sosial Di Pedesaan Surakarta 1830-1920
berisi mengenai perubahan pengusaaan tanah dan perubahan peranan bekel pada
abad ke XIX atau setelah masuknya kolonial ke Indonesia dan diberlakukannya
Undang-Undang Agraria. Tujuan dari reorganisasi agraria adalah pembebasan tanah
dan tenaga kerja petani dari ikatan tradisional. Sebenarnya sistem apanage muncul
dari suatu konsep bahwa penguasa adalah pemilik tanah seluruh kerajaan dan
petani yang mengerjakan tanah narawita dan tanah apanage mendapatkan
sebagian hasil dari tanah itu yang kemudian diberi kewajiban untuk
membayar upeti dan pajeg yang berupa hasil
tanah dan tenaga kerjanya. Di dalam menjalankan pemerintahannya penguasa
dibantu oleh seperangkat pejabat dan keluarganya, dan sebagai imbalannya mereka
diberi tanah apanage. Timbulnya isilah bekel tidak
dapat dipisahkan dari sistem apanagenya, karena patuh yang tinggal
di kuthagara tidak mengerjakan tanah apanagenya sendiri
tapi mengangkat seorang bekel. Tanah yang diberikan kepada patuh
sifatnya hanya sementara dengan hak nggaduh. Tujuan
pengangkatan bekel adalah untuk mewakili patuh dan sebagai
penebas pajak, selain itu bekel juga mendapatkan sebagian dari hasil tanah atau
sebagian dari pajak. Namun setelah ada pengaruh Kolonial (1848) peranan bekel diganti
menjadi penjaga keamanan desa. Sejak itulah muncul istilah kepala desa yang
diangkat dari para bekel. Tujuan diangkatnya kepala desa adalah
untuk mengontrol perkembangan di desa-desa sehingga mudah untuk mengawasi
tanah-tanah di daerah Vorstenlanden dan agar mereka tetap
mempertahankan kedudukan mereka sebagai penguasa desa untuk mengerahkan para
petani dan melakanakan segala peraturan, pungutan atau pengerah tenaga kerja.
Tertib tidaknya penarikan pajak dari petani sangat bergantung pada bekel sebagai
penanggung jawab. Karena dalam pelakanaannya sering terjadi kebocoran dalam
pembayarannya sehingga pajak tidak sampai kepada patuh.
Diperkirakan sikep yang tidak dapat memenuhi pasokan atau pasokan itu sebelum
sampai pada patuh sudah diambil sebagian oleh bekel.
Meskipun terjadi perubahan peranan bekel, pada dasarnya
perubahan itu tidak mendasar karena peranan bekel bersifat
polimorfik. Di Vorstenlanden, peranan bekel bersifat
tradisional, yaitu sebagai perantara antara patuh dengan petani,
sedangkan di daerah gobernemen bersifat dualistik, yaitu sebagai perantara
antara patuh dengan petani dan antara pemerintah kolonial atau
perusahaan perkebunan dengan petani.
Dalam perkembangan politik,
struktur poltik masyarakat dibagi dalam berbagai tingkatan berdasarkan golongan
sosial dan di dalam masyarakat ada golongan elite yag mempunyai otoritas dan di
antara mereka terjadi adaptasi, kompetisi dan konflik. Dalam politik, priyayi
selalu terikat dengan petani karena mereka mempunyai hubungan patron-klien.
Di pedesaan terdapat beberapa kelompok politik yang mengimbangi kekuasaan
kolonial. Dengan diperketatnya birokrasi, pemerintah kolonial semakin ketat
mengawasi pemerintahanan kerajaan dan kepala rendahan di pedesaan. Namun ada
pula yang melakukan kritik kepada penguasa resmi.
Pada periode transisi
banyak terjadi masalah, seperti konflik kepentingan raja dan patuh dengan
petani, perusahaan perkebunan dengan petani dan majikan dengan buruh. Pada
peroide transisi ini banyak banyak terjadi protes yang dilakukan petani,
sedangkan pada periode modern banyak protes sosial yang dilakukan organsasi
modern sebagai reaksi terhadap dampak perubahan sosial.
Sebagai dampak
diberlakukannya reorganisai agraria yang menyebabkan dihapusnya tanah apanage menjadi
tanah individu milik petani dan menghapus kabekelan diganti
dengan kelurahan yang dikepalai oleh lurah desa atau kepala desa. Dengan
diberlakukannya reorgansasi agraria, terjadi liberasi tanah yang mengakibatkan
kedudukan tanah dapat dipindah-pindahkan sehingga penyewa dapat menyewa tanah
seluas-luanya. Bersamaan dengan individualisasi tanah lahirlah istilah pajak
tanah menggantikan kerja wajib.
Penghapusan apanage merupakan
salah satu cara yang digunakan kolonial dalam menjalankan indutrialisasi dan
komersialisasi. Karena dengan tanah dan tenaga kerja yang ada dalam ikatan
tradisional sudah tidak cocok lagi dan mengalam hambatan. Hambatan yang lain
adalah tuntutan bekti dari para patuh yang
terlalu tinggi sehingga perusahaan perkebunan merasa keberatan. Hambatan
lainnya adalah banyaknya kerusuhan di desa- desa yang mengakibatkan banyak
perusahaan perkebunan yang menutup usahanya/ pemutusan hubungan sewa menyewa
tanah, proses pemiskinan para patuh semakin cepat. Kondisi tersebut yang
menjadi alasan diberlakukannya reorgansasi untuk memperkuat kedudukan
perusahaan perkebunan sebagai penguasa baru. Untuk itu, jabatan patuh
dihilangkan tapi untuk pengawasan masih dipegang oleh kepala desa yang diangkat
sebagai fungsionaris polisi sehingga tercipta suasana aman di desa dan
memudahkan penarikan pajak. Timbulnya penyalahgunaan bekel merupakan
penyebab dari masihnya pengerahan tenaga kerja dalam ikatan feodal. Kondisi
terebut yang mengakibatkan pemerintah mengubahnya menjadi kerja upah. Upah yang
awalnya bertujuan untuk petani malah disalahgunakan untuk mengedarkan barang
impor dari Cina Klonthong yang mengakibatkan petani yang miskin. Dengan adanya
upah, desa mendapat pengaruh luar dan terbuka bagi lalu lintas ekonomi uang
sehingga petani bebas memilih patronnya. Dampak positif adanya hubungan dengan
luar adalah adanya jalur kereta api.
Perubahan kedudukan
tanah apanage belum sepenuhnya memberikan harapan kolonial
untuk mengektrasi tanah dan tenaga petani dengan maksimal. Kondisi yang
mendorong pemerintah kolonial mengubah masyarakat menjadi agro-industri yang
berdampak pada status dan peranan bekel. Reorganisasi agraria ditujukan agar
perusahaan perkebunan dapat menguasai tanah dengan harga yang murah.